Rabu, 13 April 2016

Aspek Hukum dan Web Security

Apa itu Aspek Hukum???

Dalam perundang-undangan di Indonesia telah mengatur tentang kegiatan melalui media sistem elektronik yang diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). eknologi informasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Salah satu hasil teknologi informasi adalah internet, dimana setiap orang dapat melakukan akses internet untuk mendapatkan informasi secara elektronik. Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.


Kegiatan dalam dunia cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.

Aspek Hukum dalam penggunaan internet terbagi menjadi :

  1. Aspek hak milik intelektual. Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
  2. Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
  3. Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
  4. Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
  5. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
  6. Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
  7. Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

Beberapa kegunaan dan implementasi dari aspek hukum UU ITE itu sendiri.

Asas Perlindungan

UU-ITE adalah sebuah produk hukum nasional. Biasanya produk-produk hukum nasional hanya berlaku mengikuti dua asas penting, yaitu asas teritorialitas dan asas personalitas. Asas teritorialitas menyatakan sebuah undang-undang berlaku apabila perbuatan hukum tertentu memang dilakukan di dalam wilayah hukum negara tersebut. Jika asas teritorialitas terkait dengan tempat terjadinya perbuatan, maka asas personalitas lebih terkait pada orang. Menurut asas personalitas, semua warga negara Indonesia yang melakukan perbuatan hukum terkait dengan suatu undang-undang, di mana pun ia berada, akan terjangkau oleh undang-undang tersebut.

Alat Bukti

Hal lain yang penting dalam pengaturan UU-ITE adalah ditetapkannya informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah. Dengan demikian, tidak ada lagi kontroversi tentang apakah rekaman suara, video, e-mail, atau struk bukti transaksi di anjungan tunai mandiri (ATM), untuk dipakai sebagai alat bukti di pengadilan.

Transaksi Elektronik

Satu hal yang sangat penting untuk dipahami dalam UU-ITE adalah selukbeluk perlindungan hukum dalam bertransaksi elektronik.

Nama Domain

Kasus perebutan nama domain (domain name) sudah kerap terjadi di Indonesia. Satu kasus yang lumayan menyita perhatian adalah perkara mustikaratu.com beberapa tahun lalu yang melibatkan dua perusahaan jamu terbesar di Indonesia. Sayangnya, putusan perkara ini tidak cukup cerdas dipakai sebagai landmark decision untuk menjadi acuan hakim-hakim lain dalam mengadili kasus serupa.

Tindak Pidana

Terlepas jumlah pasal dalam UU-ITE ini hanya 54 buah, ternyata undangundang ini memuat ketentuan pidana yang cukup fantastis. Dari keseluruhan pasal tersebut, setidaknya ada 10 pasal yang menyimpan ancaman sanksi pidana bagi pelanggarnya, yakni mulai dari Pasal 27 sampai dengan Pasal 37.


Apa itu Web Security??



Kemanan web atau Web Security adalah keamanan aplikasi dan OS server serta keamanan konten yang aktual. Dari ketiga hal tersebut, keamanan konten seringkali diabaikan. Pemeliharaan keamanan konten yang efektif dapat dilakukan dengan tidak menempatkan informasi yang proprietary, terklasifikasi, dan informasi sensitif pada suatu Web server yang dapat diakses, kecuali jika dilakukan perlindungan informasi dengan otentikasi pengguna dan enkripsi.

DASAR-DASAR KEAMANAN

Keamanan bersandar pada unsur-unsur berikut :
a. Authentikasi
Authentikasi meurjuk pada pertanyaan Siapakah Anda ? Unsur ini merupakan proses yang secara unik mengidentifikasi client dari layanan dan aplikasi anda.unsur ini berupa pengguna akhir, proses, atau computer. Di dalam bahasa kemanan, client yang membuktikan keasliannya dikenal sebagai principal.
b. Otoritas
Otoritas merujuk pertanyaan Apa yang bias Anda lakukan ?. Unsur ini merupakan proses yang memerintahkan operasi dan sumber daya dengan client diautentikasi saja yang diijinkankan untuk mengakses sumber daya file, basis data, table, baris, dan lain-lain.
c. Pengauditan
Pembukuan (logging) dan pengauditan yang efefktif adalah kunci untuk system yang tak terbantahkan (non-repudiation). Sistem ini menjamin bahwa seorang pengguna tidak bias menyangkal bahwa dia telah melakuakn suatu operasi atau memulai suatu transaksi.
d. Kerahasiaan, juga dikenal sebagai privasi, merupakan proses untuk meyakinkan bahwa data tetap bersifat pribadi dan rahasia dan tidak bias dilihat oleh pengguna yang tidak diotoritaskan atau pengintip yag memonitor aliran lalu lintas antar jaringan.­
e. Integritas
Integritas adalah jaminan bahwa data dilindungi dari modifikasi yang disengaja (malicious). Seperti privasi, integritas menjadi sebuah perhatian ang sangat penting, terutama untuk data yang berada pada jaringan.
f. Ketersedian.
Dari perspektif keamanan, ketersedian berarti system tetap tersedia untuk para pengguna yang sah.

Daftar Pustaka :

Simarmata, Janner. 2010. Rekayasa Web. Yogyakarta. CV Andi Offset.

Stiawan, Deris. (2006). Sistem Keamanan Komputer. Jakarta: PT Elex Media Komputindo

Fareghzadeh, Nafise. 2009. "Web Service Security Method To SOA Development". http://waset.org/publications/8067/web-service-security-method-to-soa-development, Diakses pada 12 April 2016.

Rahardjo, Budi. September 2002. "Keamanan Sistem Informasi Berbasis Internet". Versi 5.1, http://mirror.unej.ac.id/iso/dokumen/ikc/budirahardjo-keamanan.pdf, 12 April 2016.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COMPUTATION THEORY & CLOUD COMPUTATION

In this video we explain about Preliminary theory of computing and cloud computing.  In Preliminary section there are sub-explanation...